KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang menindak 12 anak jalanan (Anjal) dari sejumlah persimpangan jalan dalam operasi penertiban yang dilakukan Jumat petang 3 Agustus 2018.
Operasi penertiban ini dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang nomor 5 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen (Anjal Gepeng) serta Perda No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM mengatakan, giat ini guna menciptakan kota yang tenteram tertib dan cipta kondisi kondusif menjelang Asian Games 2018.
“Tim Kalong Wewe Bidgakumda melaksanakan giat penegakan Perda 5/2012 hari Jum’at 3 Agustus 2018 mulai pukul 15.00 sampai dengan 18.00 WIB. Target operasi yakni sejumlah persimpangan lampu merah Kota Tangerang,” jelas Kaonang.
Tim Kalong Wewe menindak 12 anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen itu di lampu merah Puspem satu orang dan lampu merah Tanah Tinggi sebanyak 11 orang.
“Total Anjal dan Gepeng yang diamankan Tim Kalong Wewe Gakumda berjumlah 12 orang. Di lampu merah Tanah Tinggi ada lima gepeng melarikan diri,” terang Kaonang.
Guna menciptakan Kota Tangerang tenteram, tertib dan aman, kata Kaonang perlu secara kontinue dilakukan penertiban dan terus mencari strategi penertiban yang efektif. Penjagaan dan pengamanan wilayah merupakan pencegahan yang efektif.
Dijelaskan Kaonang, separuh mereka yang terkena penertiban Tim Kalong Wewe Gakumda pernah terjaring dua sampai tiga kali dan sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Maka itu Kaonang mendorong agar dilakukan rehabilitasi yang lebih efektif.
Dalam operasi itu juga ada terjaring dua ibu masing-masing bawa anak diajak mengemis setelah sepulang sekolah. Sangat miris, ini perlu atensi khusus dari Pemerintah Kota Tangerang karena pendidikan di jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang sudah gratis.
“Setelah kami konfirmasi anak tersebut sekolah SD di sekolah Arahman belakang RSU Sintanala. Beberapa waktu sebelumnya kita amankankan juga dari sekolah yang sama,” ungkap Kaonang.
Seluruh Gepeng dan Anjal yang terjaring operasi penegakan penertiban oleh Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang dilengkapi dengan berita acara. Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial, mereka diajak duduk bersama di halaman Mako Satpol PP diberi arahan dan pembinaan agar tidak mengulang kembali perbuatan melanggar Perda.
Dalam penindakan Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Kasi Penegakan (Koordinator Tim Kalong Wewe) Tatang Sumantri, Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakumda serta staf Tim Kalong Wewe.***
• Ateng Sanusih | Yahya Suhada