Beranda News

Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah surati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, tepatnya di Senin (5/10).

Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.

“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Wali Kota melalui sambungan telepon. Minggu, (11/10/2020).

Pria berusia 43 tahun tersebut menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga:  LSM Geram Keritik Keras Pelayanan Umum Kecamatan Sepatan Timur

“Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.

“Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.