LEBAK, Pelitabanten.com– Hasil klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Malingping pada tanggal 03 Maret 2023 dan 10 Maret 2023, Tim Advokat Basuki Law Firm Kuasa Hukum dari 3 (tiga) tenaga honor yang dikeluarkan, yang diketuai oleh Asep Gamer beserta Timnya Jaenudin dan Andi Suhandi.
Tim Advokat Basuki Law Firm pada saat berkunjung ke SMAN 1 Malingping, untuk melakukan klarifikasi terkait pemecatan kepada tenaga honor yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 800/001 – Dindikbud / 2023. Tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di wilayah Provinsi Banten tahun anggaran 2023
Disambut dan dinterima oleh kepala sekolah beserta jajaran guru dan pengurus tata usaha sekolah.
Dalam keterangannya pihak sekolah yang dijelaskan oleh Kepala Sekolah Bpk Mursidi Spd bahwa, Dikeluarkannya 3 (tiga) orang tenaga honorer SMAN 1 Malingping tersebut atas informasi yang diterima melalui WA Grup dari pimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Lanjut menambahkan juga, bahwa dasar dikeluarkannya 3 (tiga) tenaga honor tersebut berdasarkan usia yang lebih dari 58 Thn jika yang 3 (tiga) orang ini yaitu bpk Ahmad Rohani, Soeparma dan Nana masih dipekerjaan sesuai dengan Surat keputusan Nomor : 800/001 – Dindikbud / 2023 jika diketahui oleh Audit sekolah masih bekerja maka harus mengembalikan uang gaji yang sudah pernah diterima kepada Negara.
Selain pak Mursidi S.Pd ada pihak sekolah juga yang menjelaskan bahwa terkait pemecatan ini sudah di informasikan jauh jauh hari.
Tiga tenaga honor ini diberhentikan dan disodorkan surat pengunduran diri oleh pihak sekolah namun tidak diterima atau tidak ditanda tangani oleh 3 (tiga) orang tersebut, namun 3 (tiga) orang ini berikan amplop yang isinya uang senilai 1 satu juta rupiah.
Lanjut Asep Gamer bertanya kepada kepada pihak sekolah apakah pemutusan kerja tersebut sudah ada dasar hukum yang jelas, karena kalau mengerucut kepada SK Dindikbun Thn 2023 bahwa 3 (tiga) tenaga honor tersebut masih harus bekerja sampai dengan November 2023, akan tetapi dasar pemecatan tersebut hanya melalui WA Grup.
Asep Gamer menyatakan karena melihat dasar pemecatan tidak mengacu kepada SK Dindikbud 2023, maka selaku kuasa hukum dari Tim Advokat Basuki Law Firm meminta kepada sekolah untuk memecat 3 (tiga) orang tersebut secara langsung, tertulis dan dicantumkan semua steatmen yang dikeluarkan oleh kepala sekolah Bpk. Mursidi S.Pd, mereka diberhentikan dasarnya info wa grup, usia lebih dari 58 dan kalau kerja terus ketika diketahui oleh pihak audit sekolah uang gaji bulanan yang sudah diterima harus dikembalikan ke Negara, karena kami selaku kuasa hukum menduga ini akal – akalan kepala sekolah.
Sedangkan 3 (tiga) orang tersebut sudah bekerja puluhan, kalau pun dasar pemecatan usia lebih dari 58 thn, maka yang 3 (tiga ) orang ini dari thn 2015 sudah tidak kerja atau tidak mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, karena rata – rata usia yang 3 (tiga) orang ini sudah diatas 60 thn semua, 6 bulan kebelakang yang 3 (tiga) orang, mereka menyatakan ada pencatatan ulang di Dinas Kabupaten Lebak Vanten.
Sampai dengan selesainya diskusi di ruangan yang disediakan oleh pihak sekolah kami selaku kuasa hukum dari Tim Advokat Basuki Law Firm dari 3 (tiga) orang tenaga honor yang dipecat tersebut tidak mendapat hasil yang positif, bahkan pihak sekolah menyarankan kami untuk datang ke Dinas Provinsi untuk mendapatkan informasi yang pasti karena pihak sekolah hanya menjalankan perintah pimpinan. sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pemecatan yang 3 (tiga) orang tenaga honor tersebut.
Tim Advokat Basuki Law Firm juga sudah melayangkan somasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Malingping, tembusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mendapatkan jawaban dari pihak yang berkaitan dengan ketentuan SK No. 800/001 Dindikbud /2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (MIR)