KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan, terhadap lahan yang digunakan tanpa izin, yaitu Taman Jajan Pasar Lama, yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama, Jumat (10/3/2023).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas diatasnya,” ujar Wawan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara illegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Wawan.
“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” imbuhnya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.