Beranda News

Tega! Seorang Kades Kedaung Barat Usir Pedagang dengan Alasan tak Izin

Pengusiran pedagang tersebut terjadi di Jl.Pasar sore Desa kedaung barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten tangerang pada rabu malam (13/03/2024), Foto. (Istimewa)
Pengusiran pedagang tersebut terjadi di Jl.Pasar sore Desa kedaung barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten tangerang pada rabu malam (13/03/2024), Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepala Desa harusnya menjadi panutan bagi masyakarat luas, baik didalam maupun diluar pemerintahan. Karena pada dasarnya kades dipilih oleh masyakarat, maka haruslah bersikap merakyat bukan seolah-olah berkuasa. Sebagai pemerintahan sudah seharusnya mendukung UMKM kecil untuk kelangsungan ekonomi warga negara dan memberikan solusi yang humanis kepada pelaku UMKM kecil.

Salah seorang pedagang kecil yang berjualan di pasar Kedaung mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, yaitu diusir dari tempatnya berjualan oleh kades setempat. Pengusiran pedagang tersebut terjadi di Jl.Pasar sore Desa kedaung barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten tangerang pada rabu malam (13/03/2024). Wanita berinisial “T” tersebut adalah pedagang ayam crispy yang baru sehari berdagang ditempat itu. Wanita tersebut mendapat perlakuan tak sedap, pasalnya lapak tempatnya berdagang mendapat penolakan dari seorang kades dengan alasan tidak izin dengan kades tersebut.

“T” menjelaskan bahwa dirinya sudah izin kepada koordinator Desa/(Kepala Kuli) dan ketua RT, sehingga dirinya tak perlu ijin sampai ketingkat kades. Menurutnya, tempat berdagangnya itu tidak mengganggu jalan karena bukan di jalan utama.

“Saya sudah ijin ke Cing A’o dan yang memberi tempat disitu cing A’O, sayapun sudah ijin ke ketua RT. Hari ini baru buka pertama, besok sudah harus pindah di pasar pelangi sepatan karena disini tidak dibolehkan sama kades, terpaksa malam ini juga harus di bongkar, “Jelasnya pada kamis (14/03/2024).

Seng’in, Ketua RT setempat saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa dirinya sebagai ketua RT mengizinkan saja bila berdagang di tempat tersebut, selagi tidak mengganggu jalan namun dirinya memposisikan sebagai bawahan kades yang harus mengikuti perintah kades . Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa RT/RW bukan merupakan bawahan Kepala Desa atau Lurah melainkan hanya bersifat kemitraan, koordinatif, dan konsulatif.

“Kalau saya sih tidak melarang, silahkan saja selagi itu tidak menggangu jalan, tapi saya ini cuma bawahan semuanya harus perintah Pak Kades,” Ucap ketua RT.

Ditempat yang berbeda, Kepala Desa kedaung Barat saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa pedagang tersebut tidak ada konfirmasi kepada dirinya. Siapapun tidak boleh ada yang berdagang ditempat tersebut.

” Maaf, Cing A.O (Kepala kuli) tidak ada info ke saya, tidak ada satupun yang konfirmasi terkait boleh atau tidaknya berdagang (berjualan) di Taman Kampung Harmonis. Dilokasi tersebut memangĀ  tidak diperbolehkan untuk berdagang,” Ucap kades melaui pesan Whats App.

Saat ditanyakan terkait retribusi/salar yang masuk ke khas Desa atau perorangan dari hasil para pedagang, yaitu dari depan halaman kantor desa, dan sepanjang makam kepuh, serta depan sekolah SD dan sepanjang jalan pasar kedaung Barat yang berdagang itu memakan bahu jalan yang sering menuai kemacetan. Kades menjelaskan bahwa sebagian pedagang tersebut sudah di sterilkan dan sebagian masih ada yang memanfaatkan lahan.

“Kalau yang didepan Kantor Desa dari lapangan bola ke arah Kantor Desa, alhamdulillah sudah kami sterilkan sehingga dilokasi itu sudah tidak ada yg berjualan lagi.” Jelasnya.

” Namun dari lapangan bola kesebelah timur, memang masih ada pedagang/gubuk liar yang memanfaatkan lahan tersebut, tapi kami tidak mengambil Retribusi (Salar) kepada seluruh pedagang,” Ucapnya.

Namun setelah wartawan menelurusi Fakta di lapangan, ternyata masih banyak yang berdagang bahkan didepan kantor desa dan disepanjang jalan makam kepuh hingga jalan utama pasar kedaung barat masih banyak yang terlihat berdagang dengan bebas.