Beranda News

Tarif Melonjak, PLN UID Banten Klaim Sudah Selesaikan 98,33 % Aduan

Tarif Melonjak, PLN UID Banten Klaim Sudah Selesaikan 98,33 % Aduan
Tarif Melonjak, PLN UID Banten Klaim Sudah Selesaikan 98,33 % Pengaduan Pelanggan. Foto Pelitabanten.com (Ist)

Pelitabanten.com — PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, hingga hari ini kamis, (11/6/2020) mengklaim telah selesai menangani 98.33% atau 529 dari 538 pengaduan yang masuk.

Artinya, sampai saat ini masih ada 1,67 % aduan pelanggan yang masih harus diselesaikan dengan menanganan lebih lanjut.

Disebutkan bahwa, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan berkomitmen merespon dan menyelesaikan dengan cepat pengaduan-pengaduan yang disampaikan pelanggan terkait tagihan listrik melonjak yang diterima melalui Contact Center PLN 123, PLN Mobile maupun melalui media sosial PLN.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs www.pln.co.id. Ada juga beberapa pelanggan datang langsung ke kantor pelayanan PLN untuk mendapatkan penjelasan penyebab kenaikan tagihan listrik di bulan Juni ini.

Hal tersebut disampaikan Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Banten Moch. Andy Adchaminoerdin, bahwa petugas PLN terus siaga menyelesaikan setiap pengaduan pelanggan.

Ia juga mengungkapkan, adanya isu lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan disebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan-bulan sebelumnya, jadi bukan dikarenakan oleh tarif listrik yang naik.

“Kami sampaikan lagi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bahkan sejak 2017 dan tidak ada subsidi silang untuk tarif daya berapapun,” Kata Dia.

Andy juga menjelaskan bahwa kenaikan tagihan terutama pelanggan rumah tangga terjadi dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan Work from Home (WFH).

Lanjut Andy, Adanya kebijakan Physical Distancing menyebabkan petugas catat meter PLN di beberapa wilayah Banten tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung dan meminta pelanggan melakukan pencatatan meter mandiri sesuai nomor WA yang sudah diinformasikan maupun melalui laporan ke Call Center 123.

“Untuk pelanggan yang tidak dapat dilakukan pencatatan meter dan tidak mengirimkan angka stand kWh meter tiap bulannya, maka tagihan listriknya didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik dalam 3 bulan terakhir sehingga tagihan listrik yang tercantum pada rekening tidak berdasarkan pemakaian riil pelanggan. Namun sejak Mei 2020 petugas catat meter PLN telah kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan sehingga ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih akan terakumulasi pada bulan selanjutnya,”paparnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini PLN selalu berupaya aktif melayani untuk memberi penjelasan kepada pelanggan.

Seperti disampaikan pelanggan bernama Ismuha saat petugas mengunjungi rumahnya karna sebelumnya mendatangi kantor PLN ULP Anyer untuk mempertanyakan kenaikan tagihan listriknya yang melonjak.

“Setelah dijelaskan oleh petugas PLN saya mengerti, tagihan saya yang naik bukan karena kenaikan tarifnya tetapi karena pemakaian yang naik, apalagi setelah anak-anak di rumah karena sekolah diliburkan banyak alat elektronik selalu menyala” katanya.

Lain halnya disampaikan Rini pelanggan UP3 Cikupa tidak begitu khawatir dengan adanya informasi di masyarakat banyaknya yang keluhan ke PLN.

“Pemakaian selama pandemi ini lebih banyak karena anak-anak tidak sekolah sehingga AC hidup lebih lama,” ungkap Rini saat ditanya pemakaian listrik selama pandemi Covid-19.