Beranda News

Tak Miliki Izin Sejak 98, Bupati Lebak Tertibkan PT Pelangi Elasindo

Tak Miliki Izin Sejak 98, Bupati Lebak Tertibkan PT Pelangi Elasindo

, Pelitabanten.com – Viral di media sosial terkait perusahaaan PT Pelangi Elasindo yang tak memiliki izin di Desa Citeras, Kecamatan . Hal tersebut membuat orang nomor satu di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak ambil sikap.

“PT Pelangi Elasindo dimana ya? (Tanya Bupati Kepada Wartawan) justru kita (Pemda Lebak) rugi, yang seharusnya kita mendapatkan , jadi kita gak dapet”. Kata , Iti Octavia Jayabaya di Pendopo. Selasa (14/09/2021)

Iti Octavia Jayabaya pun mengatakan, akan menertibkan PT Pelangi Elasindo yang ada di Citeras.

“Nanti kita , kita akan kirim surat agar perusahaan itu melengkapi izinnya, agar bisa beroperasi, kita akan tertibkan, dia harus tempuh proses perizinan, apalagi dia sudah puluhan tahun beroperasi'”.tegas Iti.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Lebak, Yosef Mohamad Holis mengaku sudah melayangkan surat ke pihak Perusahaan.

“Itu perusahaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tahun 1998 sudah dua kali berpindah kepemilikan, namun belum ada laporan, jelas itu sangat merugikan Pemda Lebak”.terang Yosef.

Sebelumnya, dari Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten juga menyayangkan tentang sikap tak tegas dalam menindak perusahaan yang belum memiliki izin. Pasalnya kata GMNI perusahaan tersebut telah berdiri puluhan tahun di Lebak.

Bahkan GMNI terang-terangan menuding di Lebak seperti macan ompong karena tak menunjukan taringnya.

“Logika pemkab Lebak jangan dibalik, berdiri dulu lama terus beroperasi baru izin, harusnya izin semuanya ditempuh baru berdiri. Jadi kita dari GMNI tegas minta perusahaan PT Pelangi Elasindo ditutup.”tegas Ketua GMNI Banten, Indra Patiwara, kepada , Selasa (15/9).

Dikatakan Indra, pihaknya juga akan terusĀ  konsisten menyuarakan isu-isu kerakyatan termasuk masalah upah yang kerap menjadi persoalan di Banten, karena lapangan masih banyak upah dibawah UMK Kabupaten atau Kota.