Beranda News

Tak Milik Ijin, Pemancangan Tiang Utilitas Kabel Udara PT MAP Dihentikan Tim Paku Bumi Satpol PP

Tak Milik Ijin, Pemancangan Tiang Utilitas Kabel Udara PT MAP Dihentikan Tim Paku Bumi Satpol PP

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan kegiatan pemancangan tiang utilitas kabel udara yang dikerjakan Mega Akses Persada (MAP), Selasa 6 Februari 2018.

PT MAP memancangkan tiang utilitas kabel udara di trotoar jalan Jl KH Hasyim Asyari, Hos Cokroaminoto, Sudirman dan MH Thamrin berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Perusahaan tersebut dalam melakukan aktivitas pemancangan itu belum memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

PT MAP hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi .

Kepala Bidang (Kabid) Kota Tangerang, SSos MM menjelaskan, menurut keterangan yang berhasil dihimpunnya, tiang utilitas kabel udara itu akan dipasang keseluruhannya lebih dari 200 buah.

Baca Juga:  Usai Bersalin Ibu Bekap Bayinya Hingga Tewas

“Atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, kami menghentikan seluruh aktivitas tersebut karena PT MAP belum mampu menunjukkan ijin dari BPMTSP Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, .

Satpol PP melihat, tambah Kaonang, ada potensi dilakukan PT MAP karena besi dipasang di tengah trotoar.***

• Ateng Sanusih