KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan kegiatan pemancangan tiang utilitas kabel udara yang dikerjakan PT Mega Akses Persada (MAP), Selasa 6 Februari 2018.
PT MAP memancangkan tiang utilitas kabel udara di trotoar jalan Jl KH Hasyim Asyari, Hos Cokroaminoto, Sudirman dan MH Thamrin berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Perusahaan tersebut dalam melakukan aktivitas pemancangan itu belum memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
PT MAP hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, menurut keterangan yang berhasil dihimpunnya, tiang utilitas kabel udara itu akan dipasang keseluruhannya lebih dari 200 buah.
“Atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, kami menghentikan seluruh aktivitas proyek tersebut karena kontraktor PT MAP belum mampu menunjukkan ijin dari BPMTSP Kota Tangerang,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Satpol PP melihat, tambah Kaonang, ada potensi pelanggaran dilakukan PT MAP karena besi dipasang di tengah trotoar.***
• Ateng Sanusih