
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Diduga belum mengantongi IMB, dua bangunan ruko disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang senin (16/3/2020).
Penyegelan bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut dilakukan karna adanya informasi yang sebelumnya sempat dikeluhkan dan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat.
A. Ghufron Falfeli, Kepala bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyebut satu diantara bangunan yang disegel tersebut rencananya akan digunakan sebagai minimarket ternama.
“Dua ruko yang kami segel semuanya berdomisili diwilayah kecamatan Benda, satu diantaranya bangunan yang kami segel rencananya akan digunakan toko waralaba,”jelas Ghufron kepada wartawan.
Ia menambahkan, dua bangunan yang disegel tersebut disinyalir melanggar beberapa peraturan daerah diantaranya perda 17/2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Perda 3/2012 tentang bangunan gedung, Perda 6/2012 tentang Rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan perda 8/2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot segel dan tidak melakukan aktifitas apapun sampai dengan IMB terbit,”tuturnya.
Meski demikian, ia mengaku telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB sehingga jika ijinnya telah diterbitkan segel yang dipasang akan di buka kembali.
“Kami tidak akan menghambat investasi di Kota Tangerang, kami hanya meminta mereka untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Tangerang,”tukasnya.