
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sarif Eko Jati (46) supir Truk “Transformer” Maut pembawa tanah yang terguling menimpa Minibus Daihatsu Sigra hingga menewaskan 4 Orang Penumpang di Jalan Imam Bonjol Karawaci Kota Tangerang Kamis (01/8) Kemarin Ditetapkan sebagai Tersangka.
Dikabarkan sebelumnya, pasca kejadian maut tersebut supir dump truk ini melarikan diri, hingga akhirnya pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota sudah melakukan penangkapan dan menetapkan sang supir maut tersebut sebagai tersangka dengan pasal kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Penetapan tersangka terhadap Supir bernama Sarif Eko Jati ini, setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan pasca kecelakaan kemarin.

Polres Metro Tangerang Kota melalui Kapolres Kombes Pol Abdul Karim didampingi Kasat Lantas AKBP Juang Andi Priyanto dan pihak DLLAJ Kota Tangerang di aula Mapolres. Jum’at (2/8/2019) Siang memberikan keterangan pers terkait perkembangan pasca kejadian.
Kecelakaan yang mengenaskan hingga menjadi perhatian seluruh pihak ini terjadi pada pukul 05:30 WIB kemarin, Â kejadian itu merenggut nyawa 4 (empat) orang yakni Fatmawati (27), Wandi (21), Nanda Saputra (24) dan sang Supir Minibus Sigra Edy (40). Seluruh korban tewas terhimpit badan mobil yang hancur tak berbentuk setelah di tindih truk berikut tanahnya. Berutung Balita berusia _+ 8Bulan selamat karna dilindungi badan dari salah satu Korban.
“Ada lima orang dalam kendaraan tersebut hanya satu balita yang selamat, sedang ke empat penumpang lain meninggal dilokasi kejadian lantaran proses evakuasi memakan waktu yang cukup lama karena bahan material tanah yang menimpa terlalu banyak,”ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, isu yang beredar dimasyarakat karna supir maut dalam kondisis mabuk, Abdul Karim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan urin, Supir tidak dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan Dump Truk tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 310 (4) jo 109 (1) jo 106 (1) UU RI No. 22 tahin 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Adanya Surat Edaran Walikota dan Perwal Nomer 30 tahun 2012, Abdul Karim menuturkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan truk bertonase besar yang melanggar jam operasional yang berlaku di kota Tangerang.
“Penertiban pun sudah kami lakukan sebelum kejadian ini, dan sudah banyak truk yang kami amankan bersama Dishub,” tukasnya. (Iwan K Halawa)