SERANG – Pelitabanten.com – Pasca ditahannya Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, oleh Kejari Serang. Kini Roseha (56) terpaksa harus menjadi buruh cuci demi menghidupi keluarganya sehari-hari.
Roseha (56) mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka jika suaminya akan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Polda Banten karena membela diri saat memergoki pencuri yang akan mengambil hewan ternaknya saat itu.
Pasalnya kata Roseha, sebagai masyarakat awam dirinya menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap suaminya tersebut tidak akan pernah terjadi karena upaya yang dilakukan suaminya tersebut adalah upaya membela diri saat pencuri hendak membacok suaminya dengan sebilah golok.
“Sedih dan tidak menyangka Pak Roseha menyebut wartawan) suami saya bela diri karena ada maling ketahuan dan mau ngebacok suami saya. Kenapa harus dijadikan tersangka memang engga ada pertimbangan kemanusiaan yah?,” kata Roseha saat ditemui wartawan di kediamannya, Minggu (10/12/2023).
Roseha mengungkapkan, kini suaminya mendekam di jeruji besi Rutan Serang selama 14 hari kedepan setelah berkas penyidikan, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang dianggap terpenuhi. Atas penahanan suaminya, dirinya mengaku bingung karena harus mengurus dan menafkahi anak-anaknya.
“Biasanya kalau ada suami, pulang dari sawah suka bawa sayuran buat dimasak sisa dijual buat beli seliter beras,” ungkapnya.
Dengan kondisi saat ini, Roseha hanya bisa pasrah dan berharap kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk memvonis bebas suaminya atas dasar bela diri dan kemanusiaan saat mengadilinya nanti.
“Saya mohon suami saya dibebaskan, apalagi suami saya mengidap penyakit gangguan pernafasan (paru-paru) hawatir terjadi apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat Nuraen mengatakan, dirinya sangat prihatin dan terkejut atas kabar penahanan yang dialami warganya tersebut. Ia menuturkan, jika warganya tersebut merupakan sosok yang baik dan bermasyarakat.
Menurutnya, selama melakukan pendampingan saat menjalankan pemeriksaan oleh kepolisian Polresta Serang Kota dan wajib lapor, Muhyani menjalaninya dengan oenuh tanggung jawab dan tak pernah sekalipun absen.
“Selama tiga bulan saya dampingin kalau pas wajib lapor, dia ga pernah ga dateng walaupun kondisinya lagi ga sehat,” tuturnya.
Dikatakan Nuraen, siapapun akan melakukan pembelaan diri jika harta benda dan keselamatan nyawanya terancam.
Untuk itu, selaku ketua RT setempat dirinya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali status tersangka warganya tersebut.
“Pak Muhyani orang baik, dia membela diri dan tidak pantas ditahan. Semoga dibebaskan ada keadilan yang didapat,” tukasnya.