KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Trantib kecamatan sepatan terkesan masa Bodo lakukan peneguran pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di pasar sepatan.
Trantib kecamatan sepatan Herman mengatakan, peneguran sudah dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni berdagang di bahu jalan samping polsek sepatan, berdagang di lokasi itu dilarang di bahu jalan karena menghalangi para pengguna jalan tentunya.
Herman mengatakan,” bahu jalan ialah itu sudah jelas tidak boleh di gunakan untuk berdagang, kita selaku Forkomicam sudah memberikan himbauan memasang baner, tetapi masih tetap saja berdagang disitu padahal bukan lokasi jualan. Maka dari itu, untuk para pedagang harus patuhi apa yang telah ditetapkan,” paparnya.
Ia kami Trantib kecamatan sepatan cuma bisa memberikan himbauan saja selebihnya itu kewenangan Satpol-PP kabupaten Tangerang, pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan demi mewujudkan Sepatan yang bersih.
Selain itu, ketua (LSM) Lebaga Swadaya Masyarakat, Geram Banten (DPC) Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Tangerang mengatakan, “Berarti himbauan yang terbentang di atas tiang listrik itu tidak di indahkan oleh para pedagang, padahal sudah jelas di larang berjualan di area bahu jalan akan tetapi pedagang tetap saja berjualan di area tersebut, kemana kah Forkomicam??apa spanduk tu hanya GIMIK saja,” Ujarnya