Beranda News

Soal Kavling DPR, Laporan Warga Tak Direspon Pemkot Dewan Akan Panggil Dinas Terkait

Soal Kavling DPR, Laporan Warga Tak Direspon Pemkot Dewan Akan Panggil Dinas Terkait
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Saluran drainase yang buruk atas maraknya bangunan di kavling DPR Kelurahan Kenanga, menjadi penyebab tertutupnya resapan air yang berdampak banjir pada lingkungan masyarakat sekitar, ditambah lagi masalah perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang termasuk laporan warga yang sudah dilayangkan kepada Wali Kota Arief R Wismansyah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait progres pemeriksaan, pasca inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Tangerang di Kavling DPR blok A pada minggu lalu.

“Kami sudah meminta Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Perkim, untuk menganalisa drainase dan perizinan serta merekomendasi ke Satpol PP menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi sampai saat ini belum juga ada penertiban di Kavling DPR blok A,” keluh Turidi kepada wartawan di kantornya, gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:  Arief Nyatakan Dukung Risma, Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos !

Menurutnya, wilayah tersebut dahulu daerah resapan air, sekarang tertutup bangunan. Kavling DPR blok A Kelurahan Kenanga dari dulu tidak pernah banjir dan baru sekarang ini terjadi banjir, dan warga kenanga sudah melaporkan perihal tersebut.

Selain maraknya bangunan tidak sesuai peruntukannya, Turidi menilai drainase yang ada sangat buruk, sehingga air tidak dapat mengalir dengan baik.

Kami sudah perintahkan Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk mengecek drainase kavling DPR layak atau tidak,” ucapnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya pembatasan bangunan, Turidi berkilah bahwa itu bagian kewenangan perizinan, ia meminta kepada Dinas Perkim dan Satpol PP untuk menertibkan wilayah tersebut agar sesuai peruntukan dan sesuai aturan pembangunan.

“Pembatasan pembangunan itu tugas perizinan, kami hanya minta Dinas Perkim dan Satpol PP bertindak tegas, karena kami temukan bangunan tak sesuai peruntukan, salah satunya gudang alat berat yang berpotensi merusak jalan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terjadi Kebakaran di Pabrik PT Plastik Injection Indonesia Curug Kulon