KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com-Terkait ramainya pemberitaan mengenai jual beli modul LKS di SDN Sukaharja III Sindang Jaya Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu, awak media berhasil menghimpun keterangan bahwa untuk saat ini siswa dan siswi tidak diperkenankan untuk membawa modul LKS ke Sekolah sampai situasi kondusif. Jum’at (13/1/2023).
Tentunya ini sangat mencederai dunia pendidikan atas apa yang di lakukan oknum sekolah, apalagi jelas adanya Surat Edaran dari pihak Dinas Pendidikan terkait larangan bahwa sekolah tidak memperbolehkan memperjual belikan modul LKS kepada siswa, seharusnya aturan itu di laksanakan oleh pihak sekolah bukan malah mencari cara untuk mengakomodir lewat seseorang untuk mempermulus bisnis semata apalagi sampai menyodorkan surat pernyataan kepada Wali Murid untuk menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) atau Tindak Pidana Korupsi.
Saat di konfirmasi Kepala Sekolah, Nurhayati mengatakan bahwa, “Pihak sekolah tidak pernah memperjual belikan modul LKS kepada siswa, dan saya melarang nya, walaupun seandainya ada itu kemauan wali murid pak,” ucap Kepala Sekolah SDN Sukaharja III kepada wartawan.
Hilatunnisyah, SH., MH., MM., M.SI
Selaku pemerhati dunia pendidikan mengatakan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Sekolah Negeri dan Swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa,
ini sudah ada himbauan keras dari Pemerintah Pusat dan apabila hal tersebut dilanggar dari apa yang telah ditetapkan artinya Oknum Kepsek yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan Dugaan Korupsi sesuai UU no. 19 Thn 2019 tentang perubahan kedua atas UU no. 30 Thn 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat karena dapat mengubah cara belajar siswa aktif menjadi pasif dan diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan- rekannya,” ungkapnya.
Jaenul Mursopi selaku Komite Sekolah SDN Sukaharja III saat di konfirmasi Awak media via telphone mengatakan “dirinya belum mengetahui adanya dugaan jual beli LKS, ia mengatakan pada saat rapat wali murid pada bulan Desember dirinya sudah mengimbau untuk tidak mengadakan modul LKS,” imbuhnya.