- Advertisement -
Beranda News

Sidang Lanjutan Lakalantas Tewaskan Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto, Terdakwa Berbelit-belit dan Berbohong

Dengarkan Keterangan Terdakwa Ida Amini, Sidang Lanjutan Lakalantas Tewaskan Mantan Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto, Kembali Digelar di PN Tangerang. Senin, (9/10) Siang WIB. Foto Pelitabanten.com
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sidang lanjutan Lakalantas hingga mengakibatkan Mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Siswanto meninggal dunia kembali digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Senin, (9/10/2023) siang WIB.

Sidang dipimpin hakim ketua Ismail Hidayat ini mendengarkan keterangan terdakwa Ida Amini (29) yang diketahui sebagai pelaku yang menabrak Siswanto pada 19 Agustus 2023 silam, di Kawasan Alam Sutera, Kota Tangsel.

Dalam keterangannya terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan mengaku mengendarai mobil dengan kondisi mengebut dan hendak menyalip mobil lain yang berada di depannya.

- Advertisement -

“Iya, ngebut, untuk kecepatan saya kurang memperhatikan, karena saat itu anak saya kebelet mau BAB (buang air besar),” kata terdakwa Ida Amini yang dihadirkan secara daring. Senin (9/10).

Saat kembali ditanya, terdakwa terkesan berbelit-belit dan berusaha berbohong. apakah terdakwa memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan membawanya saat berkendara?. Dirinya mengaku memiliki SIM, dan tidak membawanya karena lupa. Namun, ketika ditegaskan apakah memiliki bukti fisik dari SIM tersebut?, Terdakwa kembali mengatakan hilang entah dimana dan di dompetnya saat itu hanya ada SIM motor (SIM C).

Selanjutnya, pertanyaan diajukan hakim ketua Ismail Hidayat, terkait empati terdakwa saat kejadian, apakah benar keterangan saksi Robbi, Senin (3/10) dipersidangan kemarin bahwa saudara terdakwa tidak mengkhawatirkan kondisi korban, tetapi malah mengkhawatirkan kondisi mobil saudara yang penyok?.

Dan terdakwa mengaku benar itu diucapkannya, terdakwa berkata itu untuk menghilangkan kepanikan hingga keluar kata-kata tersebut. “Ini mobil saya penyok, siapa yang mau ganti,” katanya.

Dengan nada sedikit kecewa, Ismail berujar “Kalau kendaraan rusak atau penyok, 15 hari diperbaiki (body repair) selesai ya, “Kalau suami anda yang meninggal dunia bisa gak di perbaiki?,” tanya Hakim.

Sidang Lanjutan Lakalantas Tewaskan Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Siswanto, Terdakwa Berbelit-belit dan Berbohong
Agus Supriyatna, Kuasa Hukum dan Marissa (Istri Alm)

Usai persidangan, Agus Supriyatna, kuasa hukum keluarga korban Almarhum Ipda Siswanto mantan Kanit PPA Polres Tangsel menilai dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan terdakwa Ida Amini  itu tidak ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi di TKP, diantaranya tidak ada rasa empati ditunjukan terdakwa terhadap korban.

“Terdakwa menyampaikan tadi, yang membawa korban ke Rumah sakit adalah dia (terdakwa), padahal bukan dia. Saksi Robbi lah yang menghubungi ambulance dan membawa korban ke Rumah Sakit,” ungkap Agus.

Kata Agus lagi, pada saat korban dirawat di rumah sakit, pihak terdakwa tidak ada upaya sama sekali untuk membantu biaya perawatan korban. Hingga sampai pindah rumah sakit pun karena memerlukan perawatan intensif tidak ada upaya itu.

“Sampai korban meninggal dunia satu Minggu lebih, baru ada upaya pihak terdakwa datang ke rumah duka. Memang, disitulah pihak terdakwa menawarkan bukan untuk mengganti biaya pengobatan korban, tetapi tawaran untuk cabut laporan dengan uang Rp 50juta. Dan itu menurut keluarga merupakan cara penyampaian yang tidak tepat, uangnya pun tidak ada hanya ucapan saja,” paparnya.

Soal hakim ketua menanyakan apakah terdakwa bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban? Terdakwa menjawab “Ia bersedia”. Kembali Agus menyebut jangan omdo alias omong doang.

“Kita lihat nanti, apakah ada kesesuaian atau tidak apa yang di sampaikan terdakwa dengan kenyataannya, kita liat saja nanti seperti apa,” ujarnya.

Agus pun menambahkan, Hakim juga sudah menegaskan bahwa menumbuhkan sikap empati yang harusnya ditunjukan terdakwa tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk ketahui, dalam persidangan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

- Advertisement -
Exit mobile version