Beranda News

Sidang Kasus Pembunuhan Eno Berlangsung Tertutup dan Dikawal Ketat

Sidang Kasus Pembunuhan Eno Berlangsung Tertutup dan Dikawal Ketat
Rahmat Alim, Terdakwa pembunuhan Eno berlari memasuki persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa (7/6/2016)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Terdakwa pembunuhan Eno, Rahmat Alim tiba di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan pengawalan super ketat, Rahmat terlihat mengenakan kemeja putih dan menggunakan peci hitam berlari memasuki ruang Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketatnya persidangan membuat para awak media sulit untuk mengabadikan gambar terdakwa Rahmat Alim. Sidang dilakasanakan di dalam ruang nomor 5. Terlihat penjagaan kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang di depan pintu ruang sidang.

Selain itu hadir lima orang saksi yang merupakan teman Eno Parihah semasa kecil juga teman satu kamar kos yaitu Eroh, Tikroh, Sari, Adel dan Yahya. Mereka menunggu di depan ruang sidang karena belum diperbolehkan untuk masuk.

“Saya datang untuk memberikan kesaksian di dalam sidang ini. Tetapi sama polisi belum boleh masuk. Saya teman Eno dari kelas 1 SD,” kata Tikroh.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rahmat Alim. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan keji tersebut seluruhnya adalah wanita. Tiga orang anggota majelis adalah RA Suharni, SH, Tuty Haryati, SH, dan Ely Nuryasmin, SH.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH

Barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno Parihah (18), berupa cangkul dibawa ke persidangan dengan terdakwa Rahmat Alim (16). Melihat barang bukti tersebut, ibu Eno, Mahpudoh, tak kuasa menahan tangis hingga memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.

“Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang,” kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang,

Pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno yang merupakan anak ke empat dari 7 bersaudara ini. “Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan,” katanya.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.