KOTA SERANG, Pelitabanten.com — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberikan catatan khusus terhadap pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang. Senin, (19/10/2020).
Peristiwa abai terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan berkerumun hingga ribuan orang itu Viral diberbagai media sosial dengan unggahan foto dan video.
BPUM ini merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No.158, Sumur Pecung, Kota Serang. Senin (19/10).
“Saya ingatkan kepada walikota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” tambah Gubernur.
Perkembangan Covid-19, lanjutnya, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19,” ungkap Gubernur.
“Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayan Tangerang Raya,” pungkasnya.
Sebagai infomasi, pada minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah.
Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.
Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi Zona Orange, status Kota Cilegon naik menjadi Zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi Zona Merah.
Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi Zona Orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi Zona Merah.