Sebut Owner Padi Padi Picnic Pembangkang, Ratusan Warga Tuntut Lokasi Ditutup Permanen

Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa Minta Lokasi Wisata Padi Padi Picnic Ditutup Permanen. Kamis, (15/9). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KABUPATEN TANGERANG Pelitabanten.com – Sebut Owner (Pemilik) Padi Padi Picnic pembangkang dan tidak memiliki kontribusi terhadap masyarakat setempat, Ratusan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) menggelar aksi unjuk rasa. Kamis (15/9/2022).

Aksi massa itu tegas menuntut usaha Padi Padi Picnic yang berlokasi di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, segera ditutup secara permanen.

Pasalnya, warga menilai Owner Padi Padi Picnic tidak taat terhadap aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Diketahui aksi unjuk rasa warga tersebut tidak hanya dilakukan di jalan menuju akses Padi Padi Picnic, namun juga dilakukan di Kantor Bupati Tangerang Tigaraksa dengan tuntutan yang sama.

Sebut Owner Padi Padi Picnic Pembangkang, Ratusan Warga Tuntut Lokasi Ditutup Permanen
Massa DiKantor Bupati Ahmad Zaki Iskandar.

Dilokasi sejumlah personel aparat gabungan TNI-Polri nampak melakukan pengawalan dan mengamankan jalannya aksi.

Pantauan sejumlah wartawan, terlihat tak sedikit pria berkulit hitam asal Indonesia bagian timur memantau di dalam area kawasan Padi Padi Picnic.

Orasi tuntutan dibacakan orator dari mobil komando, sejumlah warga membentangkan spanduk peringatan dan tuntutan keras kepada Owner Padi Padi Picnic.h

Tak hanya itu, massa aksi juga memasang seng spandek di lahan milik pemerintah menuju akses masuk Padi Padi Picnic.

Pemilik Padi Padi Picnic juga diungkap massa tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan sebagai aset pemerintah daerah.

Terdapat sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

Koordinator Aksi Said Kosim memastikan bahwa manajemen Padi Padi Picnic tidak pernah memiliki kontribusi terhadap masyarakat sekitar, terbukti usaha Padi Padi Picnic tersebut juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemkab harus tegas dan tetap menegakan aturan yang berlaku. Kami minta polisi segera tangkap 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Said di lokasi aksi.

Menurut Dia, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut hingga terkesan menjadi liar, Said pun merasa khawatir akan ada kasus serupa kelak terkesan dibiarkan.

“Polres Metro Tangerang Kota harus tegas menegakan hukum yang berlaku di negeri ini,” tandasnya.

Koordinator Aksi lain, Dulamin Zhigo pun mengungkapkan bahwa owner Padi Padi Picnic melawan secara hukum dengan melakukan pembangkangan terhadap institusi negara serta peraturan yang berlaku di Pemkab Tangerang.

“Maka, Padi Padi Picnic tidak layak melakukan usaha di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Zhigo menambahkan, pihaknya menuntut petugas segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic, jika perlu mereka di blacklist di Kabupaten Tangerang.

“Bongkar lalu tutup secara permanen, kalau bisa di blacklist saja itu Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sebab mereka juga koperatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soma Atmaja, mengatakan penyampaian aspirasi warga merupakan bentuk dukungan moril terhadap pemerintah dalam menegakan aturan yang ada.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang memiliki kewenangan diwilayah,” ujar Soma Atmaja saat menerima perwakilan unjuk rasa di ruang Coffe Morning Kantor Bupati Tangerang siang tadi.

Soma mengungkapkan terkait usulan penutupan Padi – Padi Picnic, saat ini mereka hanya melakukan proses perizinan wisata, namun untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

Namun bangunan tersebut sudah ada dan Padi Padi picnic sudah tiga tahun berdiri, Maka dari bagian Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

“Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B,” pungkas Soma.

Exit mobile version