Beranda News

Sebanyak 78 Napi Rutan Rangkasbitung Bakal Peroleh Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 78 Napi Rutan Rangkasbitung Bakal Peroleh Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung akan mendapat pengurangan masa pidana atau dikenal dengan Remisi Umum Agustus (Kemerdekaan).

RANGKASBITUNG, Pelitabanten.com – Hari Proklamasi Kemerdekaan sebagai hari bersejarah bagi seluruh Bangsa Indonesia, Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung akan mendapat pengurangan masa pidana atau dikenal dengan Remisi Umum Agustus (Kemerdekaan).

Seperti yang disampaikan Plh. Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santo, SH, mengatakan Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 232 orang, dimana 135 merupakan tahanan dan 97 orang merupakan narapidana.

“Dari 97 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 78 orang saja,” kata Adi Santo

Menurutnya, 18  narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. “ melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan diputuskan layan atau tidaknya diusulkan dan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan, memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik dan lainnya” tuturnya.

Baca Juga:  Marawis Qotrunnada Rutan Rangkasbitung Mejeng di JCC

Adi sapaan akrabnya menjelaskan meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi.

“Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kami usulkan sama dengan realisasinya dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga WBP lainnya termotivasi untuk  menjalani pembinaan dengan baik dan menjadi lebih baik,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dede Ukmartalaksana, SE, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 78 narapidana yang lolos syarat administrative dan substanstif. “ ya semuanya 78, dan insyallah dari 78 tersebut yang akan langsung bebas 8 orang. dan rencanya Ibu Bupati Lebak langsung yang akan menyerahkan pada saat upacara Pengibaran bendera di Alun-Alun Kota Rangkasbitung,” ujar Dede sapaan akrabnya

Baca Juga:  Ratusan Pelajar Se-Kabupaten Lebak Datangi Rutan Rangkasbitung