TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku Pembunuhan terhadap Siti Nurhayati. Terduga pembunuh Siti Nurhayati ini tak lain adalah kekasihnya sendiri yang bernama Ridwan Setiadi alias Maman (23) dan Ardiana (20).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Fadli Widiyanto membenarkan tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap pembunuhan Siti Nurhayati. Kedua pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat.
“Misteri pembunuh Siti Nurhayati terungkap dari facebook” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Fadli Widiyanto. Selasa (5/12/2017)
Berdasarkan informasi, diketahui ketika itu Minggu, (3/12/2017) sekira pukul 19.00 WIB malam, Siti Nurhayati, didatangi oleh kekasihnya yang bernama Ridwan dengan ditemani seorang rekannya. Kemudian pada pukul 21.30 WIB, adik korban mendengar teriakan Siti Nurhayati.
Siti Nurhayati (22) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Amarapura Blok F2 Nomor 18 RT02 RW05, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (3/12/2017) malam.
Sejumlah luka sayatan dan tusukan di lengan kanan, leher dan perut ditemukan di tubuh Siti Nurhayati. Sepeda motor dan handphone miliknya juga dilaporkan hilang.
Barang bukti (BB) yang disita di antaranya, satu buah pisau, satu buah HP, satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4148 NBB, dua kaos milik kedua tersangka, satu kaos berikut celana dengan bercak darah milik korban, satu buah topi warna hitam, sajadah warna hijau dan dua buah kain horden warna merah noda darah.
Menurut AKP Alexander Yurikho ,yang memimpin Tim Vipers, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan itu. Ridwan sudah menyusun rencana untuk menghabisi kekasihnya dan mengincar tabungan Siti Nurhayati.
Dari hasil otopsi diketahui Siti Nurhayati meregang nyawa setelah dicekik dengan menggunakan ikat pinggang oleh Ridwan.
“Setelah dilakukan autopsi, korban meninggal diduga akibat adanya upaya paksa yang mengakibatkan korban kehabisan napas, bukan karena luka yang didapat di tubuhnya,” jelas AKP Alexander Yurikho.
“Kemudian anggota Team Vipers melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (5/12/2017) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku pembunuh Siti dan berikut barang bukti di wilayah Subang Jawa Barat,” ujarnya
Menurut keterangan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan dari rumah pelaku bernama Ardian di Desa Balendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (3/12/2017) sekira jam 10.00 WIB.
Saat itu pelaku sudah berencana mengambil ATM milik korban. Karena tersangka Ridwan mengetahui, kalau korban memiliki uang direkeningnya lebih dari Rp3 juta. Para pelaku juga sudah memiliki niat untuk membawa lari motor korban.
Dari para pelaku polisi telah mengamankan satu buah pisau, satu handphone, satu unit sepeda motor milik korban, dua potong kaos milik kedua pelaku, dan satu potong kasus berikut celana yang terdapat bercak darah korban.i
Kini pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP atau 365 KUHP,terkait pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ajis)