Beranda News

Satpol PP Kota Tangerang Ajukan 63 Pelanggar Perda ke Sidang Tipiring

Satpol PP Kota Tangerang Ajukan 63 Pelanggar Perda ke Sidang Tipiring

KOTA TANGERANG Pelitabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membawa para pelanggar peraturan daerah (Perda) ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Mako Satpol PP, Jl Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa pagi 17 Oktober 2017.

Dalamkesempatan itu, Satpol PP mengajukan 63 pelanggar Perda ke hadapan hakim Sucipto SH MH dan jaksa Gede Adhyaksa SH. Dari 63 yang diajukan, tiga pelanggar tidak hadir.

“Sidang Tipiring kali ini menghadirkan pelanggar Perda Ketertiban Umum No 06 tahun 2011 dengan jumlah pelanggar sebanyak 63 orang, semuanya pelanggar PKL,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada Pelitabanten.com di tengah pelaksanaan sidang Tipiring.

Para pelanggar Perda tersebut lanjut Kaonang, mereka itu 29 orang PKL di Kawasan Pendidikan Cikokol, 34 PKL di wilayah Kebon Jahe depan Robinson Jl Soetopo Jl Baharudin dan seputaran Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang.

“Para pelanggar tersebut adalah PKL yang berjualan di bahu jalan, trotoar dan di atas saluran air di Wilayah Kecamatan Tangerang,” urai Kaonang.

Pelaksanaan sidang Tipiring ini, ujar Kaonang atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, H Mumung Nurwana. Sebelum kegiatan sidang Tipiring, diawali apel untuk menyamakan persepsi dan strategi di lapangan dipimpin Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang.

Dilanjutdengan penertiban PKL di jantung Kota Tangerang yang komandan Kabid Gakumda bersama Kabid Binmas Ir Dida didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Ahmad Payumi.

Ada pedagang di kawasan Pendidikan Cikokol yang protes berkaitan disidangkannya mereka, karena yang bersangkutan merasa menyewa kepada seseorang untuk dapat lapak berjualan di trotoar dan di badan jalan.

“Hal tersebut sudah kami koordinasikan dan sampaikan langsung dengan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang hadir digiat sidang Tersebut,” ungkap Kaonang.

Guna penegakan Perda dan ketertiban kota, atas perintah Kasatpol PP Koanang akan terus melalukan secara kontinue pelaksnaan sidang Tipiring ke wilayah 13 kecamatan Se Kota Tangerang.

• Ateng Sanusih