KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menggrebek kedai minuman keras (Miras) dan berhasil menyita 216 botol/kaleng Miras berbagai merk dari dua lokasi berbeda. Selain itu Tim Kalong Wewe juga membubarkan perjudian di kawasan Mandala, Neglasari, Kamis pagi 13 September 2018.
Miras disita dari dari warung milik Giartina di kawasan Taman Cibodas, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk sebanyak 188 botol.
Sementara di kedai milik Pandapotan Manalu di kawasan Mandala, Kelurahan Karangsari,.Kecamatan Neglasari Tim Kalong Wewe berhasil menyita 28 botol Miras dan membubarkan perjudian di daerah remang-remang itu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, operasi penertiban ini atas perintah pimpinan Satpol PP untuk menegakkan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Alkohol.
“Para pelanggar Perda ini langsung diajukan ke pengadilan Tangerang untuk disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM.
Ditambahkan Kaonang, pada waktu bersamaan di Mandala juga Kalong Wewe mendapatkan sejumlah orang tengah berjudi di kedai milik Pandapotan Manalu.
“Kami bubarkan para penjudi itu,” ungkap Kaonang.
Operasi Miras ini didukung Unit Patroli Satsabhara, Satintelkam dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga didampingi Kepala Seksi Penegakan Tatang Sumantri menyertakan PPNS Bidang Gakumda yang dikoordinir Dede Purkon.
Giartina (49) warga Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk kendati sudah berulang terkena operasi penertiban Miras oleh Tim Kalong Wewe Satpol PP Kota Tangerang, namun tak pernah jera. Ia seolah merasa kuat sehingga tetap melakukan aktivitas penjualan Miras.
“Barang saya banyak karena saya baru belanja,” jelas Giartina kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang yang mencatat dan membuat berita acara.
Giartina sangat pandai menyembunyikan Miras. Untuk mengecoh petugas, Miras dagangannya disimpan berpencar bahkan pernah ada yang dititipkan kepada warung di seberangnya. Meskipun disembunyikan, Tim Kalong Wewe Gakumda bisa mengendus penyimpanan Miras dagangan Giartina.
Sementara Pandapotan Manalu (51) penjual Miras di kawasan Mandala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari di kedainya selain menjual Miras juga dijadikan arena judi.
Oleh Kalong Wewe Gakumda kedua pelanggar Perda 7/2005 itu kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan atas pelanggaran yang dilakukannya.***
• Ateng Sanusih