Sadis, Mayat Wanita di Karawaci Dibunuh Karna Cemburu

Sadis, Mayat Wanita di Karawaci Dibunuh Karna Cemburu
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Empang Grendeng Pulo, Karawaci Kota Tangerang. Selasa, (30/6). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Karawaci ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Karawaci pada hari Minggu, (14/06) lalu.

Penemuan sosok mayat wanita  di lokasi empang Gerendeng Pulo Jalan Sasmita Gg Buntu Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci dua minggu lalu itu membuat geger warga sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Kepada wartawan menungkapkan perbuatan pelaku berisial MS alias I tega melakukan pembunuhan itu karna didasari rasa cemburunya terhadap korban Susilawati (20).

“Pelaku ini cemburu, karena didapati banyak percakapan antara korban dengan beberapa pria lain yang tidak dikenal didalam telepon genggamnya (Korban), sehingga terjadi cek cok mulut,” jelas Sugeng dalam Konferensi Pers di Mapolresta, Selasa (30/6/2020).

Senanda, disampaikan Kasat Reskrim AKBP Burhanudin, pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Tidak sampai disitu pelaku kemudian menceburkan korban ke dalam kubangan air empang dan menutupi jasad korban dengan daun pisang.

“Korban dibunuh pelaku yang punya latar belakang psikis bahwa pernah gagal menikah,”ujarnya.

Lanjut Kasat, Korban merupakan warga Kampung Rimpak Tengah, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang juga merupakan karyawan swasta pada sebuah pabrik.

Sedangkan pelaku adalah warga Kampung Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, dan juga karyawan swasta di Tangerang.

“Keduanya menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial, berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah berpacaran selama dua bulan,”katanya.

Barang bukti yang disita dari pelaku MS alias I yaitu Satu Unit Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi A 5866 ZE, Satu buah Kunci kontak, Satu buah HandPhone Merk Redmi Note 7 (semuanya milik korban).

Atas perbuatan sadisnya, Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP atas kebuatan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Exit mobile version