TANGERANG, Pelitabanten.com – Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten memberikan remisi kepada tujuh narapidana yang beragama Buddha dalam rangka peringatan Tri Suci Waisak 2562.
“Dari sembilan narapidana yang ada, remisi yang dikabulkan hanya tujuh sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Rutan Jambe Dedi Cahyadi, di Tangerang, Rabu (30/5/2018).
Dedi mengatakan pemberian remisi khusus Waisak itu mulai dari 15 hari hingga 30 hari, berdasarkan penilaian dari petugas selama napi atau tahanan yang menjalani pembinaan di rutan.
Menurut dia, pemberian remisi setelah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dan dikabulkan.
Dia mengatakan ketentuan yang berlaku bahwa napi yang mendapatkan remisi bagi warga binaan telah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.
“Bahkan tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan turut aktif mengikuti program pembinaan,” katanya lagi.
Namun pengurangan masa hukuman bagi mereka merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang remisi.
Sedangkan pihaknya juga telah mengajukan sebanyak 346 napi untuk mendapat remisi pada Idul Fitri 2018.
Warga binaan di Rutan Jambe tersebut sebanyak 1.943 orang, dan yang diusulkan sebanyak 346 orang sesuai ketentuan dan saat ini dalam proses.
Dia menambahkan pendataan itu tidak berlaku bagi napi yang terkena kasus psikotropika dan koruptor selama mereka menjalani tahanan di rutan.
Pengajuan data napi tersebut belum final dan dapat saja berkurang atau bertambah sesuai aturan yang berlaku.
Dia mengatakan bagi napi atau tahanan yang melakukan tindakan tidak tercela atau kerusuhan tidak diajukan mendapatkan remisi.