Beranda News

RPS Jadi Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 di Kota Tangerang

RPS Jadi Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 di Kota Tangerang
RSP Dinsos Kota Tangerang Akan Jadi Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau langsung proses persiapan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang akan dipergunakan sebagai tambahan Tempat Isolasi Pasien Dalam Pengawasan Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sachrudin meminta agar RPS yang sebelumnya diperuntukan sebagai rumah singgah bagi lansia yang terlantar dapat dialihfungsikan sebagai fasilitas isolasi mandiri.

“Perhatikan untuk alur keluar masuk petugas dan pasien, harus dibedakan,” pinta Wakil dalam tinjauan yang didampingi Asisten Ekbang Kesra Indri Astuti, Kadinsos Suli Rosadi serta sejumlah jajaran Dinsas Sosial di RPS, Jl. Pintu Air, Neglasari, Rabu (16/9/2020).

Dalam tinjauannya, Sachrudin memeriksa satu demi satu ruangan – ruangan yang tersedia di area RPS, mulai dari kualitas kamar, tempat tidur dan sanitasi yang ada.

“Semua ruangan harus dibersihkan terlebih dahulu, pastikan ventilasi udaranya juga bagus,” ujarnya.

Baca Juga:  1.669 Pasukan Gabungan Diterjunkan Amankan Porprov Banten di Kota Tangerang

Lebih lanjut Wakil meminta agar selain fasilitas bagi para pasien Covid19, proses kesiapan juga harus memperhatikan kebutuhan dan unsur kesehatan dari para petugas kesehatan yang nantinya akan melayani pasien di area tersebut.

“Area hijau bagi petugas harus dibuat steril dan aman, jadi menghindari penularan dari yang sudah positif Covid19,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) merupakan fasilitas isolasi yang memiliki fasilitas sebanyak 22 ruangan isolasi dengan jumlah kapasitas tempat tidur sebanyak 60 unit serta 2 ruangan yang diperuntukan bagi petugas kesehatan.

“Asa beberapa kamar yang bisa dipergunakan untuk pasien dari klaster keluarga, jadi satu kamar bisa lebih dari satu orang,” pungkas Sachrudin.