KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com, — Ribuan obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar berhasil diamankan dari 2 (dua) orang pemilik toko obat dan kosmetik diwilayah Neglasari Kota Tangerang.
“Ini baru pertama kali diwilayah hukum Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku penjual obat tak berizin.Atas laporan dari masyarakat kami (polisi-red) berhasil amankan dua pelaku dari toko kosmetik miliknya,”kata Kapolsek Neglasari dalam keteranga pers di Mapolsek pada Senin,(29/10/2018).
Disampaikan kapolsek dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial RS (30) dan AK d(25) di 2 toko berbeda sebanyak 27 butir pil tramadol,55 butir pil warna polos,17 butir pil MF warna kuning dan uang tunai 10.000 rupiah dari pelaku RS, sedangkan dari pelaku AK didapati 958 butir obat jenis tramadol dan 1046 butir pil hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 683.000 (Enam ratus delapan puluh tiga ribu) dari hasil penjualan obat obatan tersebut.
“Bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan tidak berizin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau senda senilai Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah,” Tegas Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung.
Editor : Adin