Beranda News

Ribuan Miras Disita Bea Cukai Banten dalam Operasi Patuh Ampadan

Ribuan Miras Disita Bea Cukai Banten dalam Operasi Patuh Ampadan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor wilayah Banten berhasil menyita puluhan ribu minuman keras, rokok, dan belasan ribu liter ethyl alkohol di Kanwil Bea Cukai Banten, BSD, Kota Tangerang Selatan. Senin (18/12/2017)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sejak Oktober hingga pertengahan Desember 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor wilayah Banten berhasil menyita puluhan ribu minuman keras, rokok, dan belasan ribu liter ethyl alkohol.

Terkait hal itu Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah memberikan penjelasanya. Ia mengungkapkan bahwa barang sitaan milik negara itu, merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dalam operasi patuh Ampadan.

Ia juga menyatakan, dalam operasi yang dilakukan, pihaknya telah melakukan 28 penindakan terhitung sejak Oktober hingga pertengahan Desember ini.

“Operasi ini dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai, maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alcohol dan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, minuman beralkohol dan dan ethil alkohol,” paparnya, Senin (18/12/2017), di Kanwil Bea Cukai Banten, BSD, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Fokus Bangun Banten, Wahidin Halim Tak Akan Tergiring Isu Negatif

Menurut Decy, operasi tersebut juga untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan membersihkan atau menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dari hasil penindakan tersebut, 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok ilegal dan 18.800 liter ethyl alkohol dengan nilai Rp2.36 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,1 miliar,” kata Decy.

Selain menyita barang kena cukai itu, pihaknya juga menyita 1 truk, 2 unit minibus, dan uang hasil penjualan minuma n beralkohol serta peralatan bahan untuk membuat minuman beralkohol.

Dari hasil operasi Ampadan ini, lanjut Decy, barang-barang yang disita itu melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukkannya,” jelasnya.