SERANG, Pelitabanten.com – Ribuan buruh dari sejumlah serikat buruh di Provinsi Banten berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Kamis (23/11/2017)
Para buruh yang datang dari sejumlah daerah di Banten seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon, menyampaikan tuntutan agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi SK UMK yang dikeluarkan gubernur sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Salah seorang perwakilan buruh asal Cilegon, Rudi, dalam orasinya meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut kembali SK UMK 2018 yang sudah dikeluarkan karena tidak sesuai tuntutan buruh. Buruh meminta UMK 208 yang ditetapkan sesuai rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.
“Sudah jelas-jelas bupati/walikota memberikan rekomendasi besaran UMK berdasarkan keputusan di dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenapa UMK malah ditetapkan sesuai PP 78. Ini adalah penghianatan,” kata Rudi.
Ia meminta Gubernur Banten meninjau kembali keputusan tersebut agar sesuai dengan harapan buruh yang menginginkan upah yang layak.
“Gubernur dipilih oleh rakyat, seharusnya berpihak kepada rakyat kecil seperti kami,” kata Rudi.
Tuntutan serupa juga disampaikan buruh lainnya Tukimin, dalam orasinya ia meminta gubernur Banten segera menetapkan kembali UMK 2018 sesuai besaran yang direkomendasikan oleh bupati/walikota dari masing-masing daerah.
Sebab, kata dia, penetapan UMK sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak ada keberpihakan terhadap buruh.
“Gubernur berjanji ingin mensejahterakan rakyatnya, tapi kenyataannya tidak ada perhatiannya terhadap kami para buruh,” kata Tukimin dalam orasinya.
Para buruh meminta dipertemukan dengan gubernur Banten Wahidin Halim. Namun beberapa perwakilan buruh yang akan ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Alhamidi, menolak beraudiensi dengan Kadisnakertrans Banten, mereka tetap meminta untuk bertemu gubernur.
Namun karena ada agenda lain yang dilaksanakan gubernur, akhirnya para buruh melalui perwakilannya dijanjikan bertemu dengan gubernur Banten pada Jumat (24/11). Hingga menjelang adzan magrib, para buruh masih bertahan di depan KP3B melakukan orasi.
“Besok akan dilanjutkan pertemuan antara perwakilan buruh melalui serikat pekerja dengan pak gubernur. Namun para buruh diminta untuk tidak membawa masa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi.
Menurutnya, kemungkinan tuntutan buruh mengenai pencabutan atau revisi SK UMK 2018 oleh Gubernur tidak bisa dilakukan, karena penetapan UMK sesuai PP 78 itu sudah dibahas dengan pihak terkait sesuai prosedur dan diberlakukan sesuai ketentuan dari pusat yakni PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018 dengan kenaikan rata 8,71 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut dia, penetapan besaran UMK 2018 di delapan kabupaten/kota di Banten sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Penetapan UMK Tahun 2018 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017.
Adapun nilai UMK 2018 tersebut terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14, Kabupaten Lebak 2.312.384,00 dan Kota Serang senilai Rp3.116.275,76. Kemudian Kota Cilegon Rp3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67, Kota Tangerang Rp3.582.072,99, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67 dan Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.