TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, SIK. MSI didampingi Wakapolres Bachtiar Alfonso, Wakil Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel, Kasatreskrim Alexander Yurikho, dan para jajaran PJU Polres Tangerang Selatan menggelar Press Converence dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Miras Tangerang Selatan di halaman Mapolres Kota Tangerang Selatan Jl Promoter No. 1 Bumi Serpong Damai BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan, menjelaskan pada Rabu (11/4/2018) lalu sekitar jam 06.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat yang dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Kompol Donny, mendapat informasi bahwa di Jl. Musyawarah ada 2 orang korban meninggal yang diduga akibat meminum minuman keras oplosan.
Selanjutnya Personel Team Vipers melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ternyata benar terdapat 2 orang meninggal atas nama. A Rohman dan Ade Firmansyah meninggal diduga kuat akibat minum-minuman keras.
“Menurut keterangan saksi 1 bahwa kedua orang korban tersebut berturut -turut minum miras yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar jam. 22.00 wib, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang,” ujar AKBP Ferdi Irawan.
Dalam Press Converence dikatakan, menurut keterangan pelaku/ penjual minuman, bahwa kedua orang korban meninggal tersebut dalam beberapa hari berturut-turut telah membeli minuman jenis Vodka dan Mansion dan terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 pukul 22.00 wib.
“Pada Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 20.00 wib, Polsek Ciputat mengamankan seseorang bernama Roni Mula Raja Guguk, penjual miras merk Vodka dan Mansion di Jl. Elang IV Rt. 004/01 Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangsel. Roni Mula Raja Guguk ini yang menjual miras kepada 2 warga Ciputat sehingga meninggal dunia,” tambahnya.
Menurut keterangan Pelaku, Miras tersebut didapat dari Iwan (telah diamankan di Polsek Pondok Aren.red), dan pengakuannya barang tersebut berasal dari Limanto (telah diamankan juga. red), Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Limanto dan didapat barang bukti tersebut berikut 2 (dua) orang karyawan yakni Kuswoyo dan Hermanto, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan oleh personel Team Vipers.
Dalam penggerebekan di rumah Limanto di Cipondoh Kota Tangerang yang dijadikan gudang penyimpanan miras oplosan. Selama 32 bulan beroperasi, Limanto beserta karyawannya memproduksi miras oplosan sebanyak 3200 botol perhari.
Ribuan botol miras oplosan hasil Operasi Miras Polres Kota Tangsel dan Jajaran Polsek yang dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Tangerang Selatan disaksikan oleh puluhan awak media terdiri dari: 5.569 botol miras berbagai merk, 4 derigen warna biru berisi cairan alkohol kadar 70%, 1 derigen warna putih isi cairan Caramel, 1 derigen warna putih berisi cairan Mansion, 2 derigen berisi cairan Orange Crust, 1 derigen kecil isi perasa Vodka, 9 keranjang isi botol kosong @50 botol (450 botol), 8 karton minuman botol besar siap edar @24 botol (192 botol), 22 karton minuman botol kecil siap edar @48 botol (1058 botol), 15 ikat partisi (pembatas tengah karton), 4 ikat Dus jumbo @10 dus, 4 dus berisi tutup botol, 1 dus berisi tutup dan merk, 2 buah mesin.