Beranda News

Relawan Minta Polres Lebak Kembangkan Kasus Peredaran Narkotika di Cipanas

Relawan Minta Polres Lebak Kembangkan Kasus Peredaran Narkotika di Cipanas

LEBAK Pelitabanten.com  – Relawan Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi dorong Polres Lebak tangkap kembangkan kasus penangkapan Narkotika beberapa hari yang lalu di Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas. Kornas menyebut pengembangan kasus narkoba itu penting terutama mencari dalang dibalik otak beredarnya barang haram di Lebak.

“Kita harapkan Satnarkoba Lebak bisa mengembangkan kasus penangkapan anak muda yang mengedarkan Narkotika di Cipanas Lebak. Kita minta agar Polres bekerja maksimal agar peredaran narkotika di Lebak tak terulang kembali.”ucap Ketua Kornas Banten, , kepada awak media, Jumat (4/9) di Serang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Satnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait beberapa hari yang lalu. Kata Ilman, dia akan berupaya memberantas peredaran nakoba di Lebak.

“Masih pendalaman, kita upayakan berantas, mohon doanya ya.”singkat Ilman.

Baca Juga:  Peringati HGN dan HUT ke-77 PGRI, Benyamin : Guru Harus Siap Hadapi Tantangan Peradaban

Sebelumnya beberapa hari yang lalu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di Cipanas.

Pelaku Sdr. IK, 26 Tahun Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut

“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Lebak” ujar Ilman, Minggu (29/8/2021) yang lalu

Ilman menjelaskan “Pelaku Sdr. IK kita tangkap di gardu pos depan rumahnya di kp. Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib”

“Dari Pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14(empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru.”jelas Ilman.

Baca Juga:  Komisi Informasi Banten Apresiasi SMS Gateways PDAM TB Kota Tangerang

“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya.”ungkap Ilman.

Kemudian Kasat Resnarkoba menegaskan pasal yang dikenakan untuk tersangka atau pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara” tegas Ilman.