KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2020 Menjadi Perda Kota Tangerang disahkan DPRD Kota Tangerang. Rabu, (30/6/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna agenda Penetapan Raperda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan PP No. 71 tahun 2020 tentang standar akuntansi pemerintahan dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Serta peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Wali Kota juga menjabarkan terkait realisasi pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 3,64 triliun atau atau 101,09% sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 3,5 triliun atau 86,46%.
“Dengan surplus anggaran sebesar Rp 137,22 miliar pada tahun anggaran 2020,” paparnya.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, lanjut Wali Kota, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” pungkas Arief. (Adn)