KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Banten dalam menetapkan tersangka pembobolan di UPTD samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah yang dilakukan oleh Kejati Banten sudah sangat tepat, jika dibiarkan maka kasus penggelapan akan terus terjadi terutama di wilayah Banten.
“Saya selalu pantau kasus ini dari awal muncul temuan dan saya sangat apresiasi langkah cepat Kejati Banten dalam menelusuri informasi yang ada, mengutilisasikan operasi intelijen dan menaikan status ke penyidikan sehingga kasus ini terang benderang,” kata Rano kepada awak media, Sabtu (23/4/2022)
Menurutnya, langkah ini sudah tepat karena menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi kepada kasus korupsi, apalagi ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.
“Ini langkah yang benar, jadi jangan seolah kerugian negara akibat korupsi itu bisa begitu saja selesai dengan adanya pengembalian, kalau jelas ada mens reanya (niat jahat) harus dipidanakan. Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa diperlukannya peran aparat penegak hukum dalam mengawasi dan membina pejabat-pejabat pemungut pajak seperti UPTD di Samsat agar kejadian serupa tak terulang.
“Saya juga pernah sampaikan bahwa minimal fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Para UPT-UPT Samsat itu agar diawasi dan dibina agar persoalan ini tidak terulang termasuk kasus-kasus pungli juga. Komitmen kita sekarang uang negara itu harus diserap dengan baik karena akan kembali ke masyarakat nantinya,” tutupnya.