- Advertisement -
Beranda News

PSBB Berlaku di Kota Tangerang, Arief Sebut Ada Penurunan Jumlah Kasus Covid-19

PSBB Berlaku di Kota Tangerang, Arief Sebut Ada Penurunan Jumlah Kasus Covid-19
Selama PSBB Berlaku di Kota Tangerang, Arief Sebut Ada Penurunan Jumlah Kasus Covid-19. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar () di Kota Tangerang, Wali Kota Arief R Wismansyah Menyebut ada penurunan jumlah kasus atau Virus Disease 2019.

“Dalam dua hari ini, kalau dilihat dari data memang ada penurunan kasus positif, detailnya ada, tapi kita evaluasi dahulu, satu minggu ini baru keliatan berdasarkan pemeriksaan PCR,”kata Arief kepada Pelitabanten.com di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Senin, (20/4/2020) siang.

Diketahui metode pemeriksaan paling akurat adalah pemeriksaan PCR, yakni pemeriksaan Spesimen dari tenggorokan mulut, untuk mengetahui DNA virus dalam tubuh.

- Advertisement -

Sementara itu, selama masa pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang yang mulai diberlakukan sejak Sabtu, 18 April lalu hingga hari ini Senin, 20 April 2020, di titik check point Jalan Daan Mogot perbatasan antara DKI Jakarta dan Kota Tangerang masih terlihat kepadatan aktifitas .

“Masyarakat masih terlihat melakukan aktifitas ke Jakarta, kita akan koordinasi dan menghimbau kepada dunia usaha agar mendorong pekerja atau karyawannya untuk Work From Home (WFH) supaya optimal dan pelaksanaan PSBB ini benar-benar maksimal memutus mata rantai covid-19,”ujar Arief.

Lebih lanjut, Jelas Wali Kota, Sifat PSBB masih berupa himbauan. Ia menilai ketaatan masyarakat penggunaan saat di luar rumah sudah sangat baik.

Begitu juga kapasitas penumpang rata-rata duduknya sudah mulai teratur, hanya ada satu dua kendaraan yang melanggar, yang roda dua (motor) juga sama kebanyakan berboncengan dalam satu alamat.

“Tadi juga ada angkot (angkutan kota) jurusan Kalideres – di jam kerja penuh penumpangnya, kita minta sesuai dengan himbauan maxsimal 5 penumpang,”jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat boleh melakukan aktifitas namun harus sesuai peraturan PSBB ini. Aturan operasional Rumah Makan juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Sosialisasi akan terus dilakukan, supaya masyarakat lebih memprioritaskan makan dirumah dan Rumah Makan dibatasi hanya sampai jam 8 malam saja,”tukasnya.

- Advertisement -
Exit mobile version