Beranda News

Proyek Pekerjaan Paving Block di RW 31 Perumahan Dhasana Indah Diduga Lemah Pengawasan

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Proyek pembangunan jalan paving block di Perumahan Dhasana Indah Blok TH RW 31, Kelurahan Bojong Nangka (Bonang) Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang diduga proyek siluman, pasalnya proyek pembangunan jalan tersebut tidak nampak terpasang dilokasi papan nama proyek. Kamis (23/6).

Hal tersebut sangat jelas bahwa proyek pembangunan jalan paving Block telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, No Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.

Selain tidak adanya papan nama informasi Proyek, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Menurut pantauan awak media pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi, karena sebelum pemasangan Paving Block tidak dilakukannya pemasangan agregat dan pemadatan.

Saat awak media menanyakan kepada para pekerja, apakah ada pengawas nya ?

” Gk ada pak “, jawab para pekerja singkat.

Sementara salah satu warga sekitar lokasi mengatakan, tidak tau bang itu proyek dari mana soalnya tidak melihat ada papan informasi kegiatan pekerjaan Paving Blok bang, ” cuma kayanya dari provinsi,” ucapnya.

Di tempat terpisah Ketua DPP Lembaga independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Azazi Manusia ( LSM LipaHam) Darusamin, angkat bicara tentang pekerjaan tersebut, menurutnya, lemah nya pengawasan dari dinas Perkim provinsi Banten menyebabkan kan proyek terkesan asal jadi alias asal – asalan,” ungkapnya. Jum’at (24/6).

Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak dari dinas terkait baik pelaksana maupun pengawas yang dapat dikonfirmasi.