KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pembangunan Rehabilitasi Alun Alun Kota Tangerang dipersoalkan warga. Pasalnya kegiatan penataan ruang terbuka hijau yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp.1,93 miliar dari APBD Kota Tangerang tahun 2018 itu disebut tidak layak.
Salah seorang Aktivis Kota Tangerang, Saipul Basri mengatakan bahwa pembangunan rehabilitasi Alun Alun Kota Tangerang (Lapangan Ahmad Yani) yang melibatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang itu, kondisinya jauh dari kata layak.
Ini terlihat dari kondisi media luar ruang yang bertuliskan Alun Alun Kota Tangerang mulai rusak. Padahal proyek tersebut dikerjakan baru satu tahun lalu.
“Secara kualitas pekerjaan ini sangat rendah dan tidak maksimal. Apalagi ini kan melibatkan pengawalan Kejari, harusnya tidak begini,” kata Marsel sapaan akrab Saipul Basri, Rabu (21/8/2019).
Marsel mengimbau agar pembangunan yang melibatkan tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) itu harus berjalan lebih baik, bukan sebaliknya. Bahkan ia menyebut salah satu contoh adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu daerah.
“Jangan sampai peristiwa seperti di Jogjakarta. Jaksa yang menjadi bagian TP4D tersangkut kasus hukum “OTT KPK”. Fungsinya penegak hukum sebagai pengamanan dan pembangunan daerah harus berjalan maksimal,” tegas Marsel.
Diketahui bahwa proyek rehabilitasi sarana publik tersebut didanai dari pos anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang tahun 2018.
Sementara, Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi prihal persoalan ini.