KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Walikota Arief R. Wismansyah, Senin, (22/3/2021) resmi menutup operasional Hotel Alona.
Hotel milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini setelah terbukti menyediakan layanan esek-esek yang melibatkan anak dibawah umur.
Penggerebegan Hotel Alona dilakukan Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) dini hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan prostitusi anak dibawah umur. Lantaran ditemukan 30 kamar terisi anak-anak di bawah umur dan pria hidung belang di lokasi.
“Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan,” tegas Arief R Wismansyah, Senin (22/3/2021).
“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Arief kembali menegaskan, Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang dengan sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi, apalagi melibatkan anak dibawah umur.
“Kami Cabut ijinnya dan ditutup operasionalnya kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” jelas Arief.
Kembali Ia menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang berlokasi di Kota Tangerang untuk lebih berkomitmen dan meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
“SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.