Beranda News

Proses Penindakan Cepat dan Tepat, Kalong Wewe Gakumda Ajukan Penjual Miras ke Pengadilan

Proses Penindakan Cepat dan Tepat, Kalong Wewe Gakumda Ajukan Penjual Miras ke Pengadilan

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tanpa menunda, Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang menindak cepat dan tepat pelanggar Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Alkohol dengan proses hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka yang melanggar Perda tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Kalong Wewe karena menjual Miras. Kalong Wewe bergerak sigap, cepat dan tepat dalam menjalan tugasnya. Pelanggar Perda yang terkena operasi penegakan Tim Kalong Wewe, setelah pemberkasan selesai langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa 7 Agustus 2018.

Imam, pedagang di wilayah Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas saat Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan operasi penegakan Perda 7/2005, kedapatan menjual Miras di warungnya. Tim Kalong Wewe menemukan sejumlah botol berisi Miras dan botol kosong bekas Miras yang telah terjual isinya.

Oleh jaksa Erlangga SH dan hakim Elly Noeryamien SH MH, Imam dinyatakan bersalah menjual Miras tanpa ijin sehingga dikenakan hukuman denda Rp350 ribu subsider kurungan tujuh hari.

Hakim Elly Noeryamien dalam persidangan kepada Imam mengatakan dampak dari mengkonsumsi Miras ini bisa menimbulkan tindak pidana lainnya. Maka itu ia mengingatkan agar penjual Miras menghentikan usahanya.

Sementara Mulyati, penjual Miras sebanyak 42 botol di wilayah Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh berhalangan hadir hadir alasan sakit. Di persidangan, Mulyati diwakilkan oleh Ketua RW setempat H Fatoni namun tidak diperkenankan hakim.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menegaskan pedagang agar menghentikan aktivitas menjual Miras. Satpol PP terus gencar menertibkan pedagang Miras.

“Saat ini sanksi pidana masih tergolong ringan. Nanti bila Perda Tramtibum sudah diberlakukan di Kota Tangerang maka sanksi bagi pelanggar akan lebih berat,” jelas Kaonang didampingi Kasi Penegakan, Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Ahmad Payumi.

Dikatakan Kaonang, Gakumda dalam melakukan penegakan Perda terus bergerak cepat, tepat dan efektif. Kesigapan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) senantiasa ditanamkan kepada personil Gakumda dengan mengedepankan humanis.

Dalam menjalankan Tupoksi, kata Kaonang, Gakumda bergerak atas petunjuk Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Operasi penegakan Perda 7/2005 ini didukung Unit Patroli Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota. Pimpinan teknis lapangan diserahkan kepada Otong Kosasih didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah