Beranda News

Polsek Teluknaga Sikat Sindikat Pembobol 12 Minimarket, 7 Tersangka Diamankan

Polsek Teluknaga Sikat Sindikat Pembobol 12 Minimarket, 7 Tersangka Diamankan
Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Sindikat Pembobol Alfamart dan Indomaret, Selasa (22/2). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com berhasil mengungkap sindikat pembobol minimarket Alfamart dan di Wilayah Hukum , Polres Metro Tangerang Kota. Terdapat 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polsek Teluknaga berikut barang bukti hasil kejahatan mereka adalah RR (otak pelaku) JP, NA, CS, DD, IB dan S (penadah).

AKP Darma Adi Waluyo dalam Konferensi Pers bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPDA Adityo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pembobolan Indomaret dan Alfamart sepanjang September hingga Januari dengan 12 TKP itu.

“Kronologisnya saat pagi hari didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan, jam 6 pagi karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian perkara,” kata Darma. Selasa, (22/2/2022).

Baca Juga:  Rangkaian 73 Tahun Polda Metro Jaya, 157 RW se-Kota Tangerang Disambangi Polisi

Untuk mengungkap kasus, Kata Darma pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, namun anggotanya terus berupaya untuk mengungkap serta menghilangkan keresahan dari para pemilik minimarket ini.

“Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi,” kata Dia.

Darma mengungkap, masih ada 4 DPO berinisial A, D, S dan H yang masih diburu untuk ditangkap, adapun barang bukti yang berhasil didapat dari 7 tersangka itu berupa Gunting Besi, Linggis, Obeng, Tang, Besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.