TANGERANG,Pelitabanten.com – Polsek Jatiuwung Polres metro Tangerang kota ungkap kasus perampasan di dalam mobil angkutan kota (Angkot) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek jatiuwung pada tanggal 5 Juli 2018. Tim Buser Polsek Jatiuwung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Adapun kejadian pada Rabu, 06 Juni 2018, 18.30 wib, saat korban Rexcel Pabian (14) warga taman Cikande blok A6 no 24 RT 08/01 Jayanti kab Tangerang hendak pulang dengan menumpang mobil angkutan kota roda niaga, dari kalideres arah kota bumi, mobil angkot yg dikendarai oleh pelaku, diarahkan ke jl. Imam Bonjol, sesampai dijembatan tol Panunggangan Barat, pelaku merampas Hp korban dengan paksa, mengancam, memukul dan menurunkan korban dengan paksa dipinggir jalan tersebut.
Kejadian tersebut bukan yang pertama, namun sudah berkali-kali jalas Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro jalmaf S.IK. M.IK. Senin (9/7/2018).
Berdasarkan laporan tersebut , anggota buser Polsek Jatiuwung dipimpin Aiptu Nastain melakukan penyelidikan.
Dari beberapa informasi yang diperoleh, kemudian dilaporkan kepada Kapolsek.
Sehubungan adanya ops “Cipta Kondusif”, atas perintahkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro agar segera dilakukan penangkapan terhadap yang diduga tersangka KSS ,yang meresahkan masyarakat.
Pada hari Kamis, 05 Juli 2018 jam 12.00 wib, anggota Buser mengamankan E P. 28 th, sopir angkot, kampung .Jetis, Rt.021/009, Candimulyo, Kab. Magelang, yang sedang mengendarai mobil angkot Kali deres – kota bumi, disekitar Cadas, kec. Periuk, kota Tangerang. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, penggeledahan serta intrograsi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perampasan hp merek samsung didalam mobil angkutan kota (roda niaga) jurusan Kali deres – Kotabumi, kota Tangerang, di Jl. Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibodas, kota Tangerang dan beberapa Tempat lainnya.
Sementara ini polsek jatiuwung masih terus melakukan pengembangan kasus Perampasan di dalam angkot .”pungkasnya (ajis)