TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang pria hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas ke dinginnya jeruji besi, lantaran diduga berjualan barang haram Shabu dan terjaring dalam operasi Narkotika oleh Polisi Polres Metro Tangerang Kota, yang bekode sandi NILA tersebut.
Polisi dari Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Narkoba pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Dengan dasar laporan : Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/XI/2017/PMJ/Restro. Tng Kota/Sek. Benda, tanggal 19 November 2017.
Penangkapan pelaku berlangsung di TKP (tempat kejadian perkara) di Kampung Gondrong Petir, Rt.05/10, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Menurut keterangan kepolisian, Pelaku inisial IM (32), Pengangguran, dalam menjalankan aksinya bermoduskan, membeli dan menjual kepada orang yang pesan dan sebagian digunakan sendiri, dan berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Di tempat berbeda, Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Tri Yani, membenarkan kejadian tersebut
“Iya benar terjadi” ujar Kompol Tri Yani
Lanjutnya, “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku IM (32), berikut barang bukti dibawa ke Polsek Benda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.(Ajis)