- Advertisement -
Beranda News

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerak Cepat Tangkap Pengedar Miras Oplosan

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerak Cepat Tangkap Pengedar Miras Oplosan
Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus AR (43), tersangka pengedar minuman keras (miras) Oplosan (Pelitabanten.com/Dok Ist)
- Advertisement -

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Akibat menenggak oplosan, 2 orang pria berinisial AA dan T harus meregang nyawa Sabtu (10/04/2021), Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Banten bergerak cepat meringkus AR (43), tersangka pengedar keras (miras) Oplosandi rumahnya di Desa Parahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, “Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar, tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” katanya, Minggu (11/4/2021).

Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/04/2021) sekira jam 19:00 Wib, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras murni, Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

- Advertisement -

“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang juga ada 2 orang yang saat inj dalam kondisi dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja pun bergerak mengusut kasus itu, Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan yang diduga hasil penjualan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman .

Wahyu menambahkan, tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.

“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandas Wahyu.

- Advertisement -
Exit mobile version