TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengamankan petasan siap diledakkan dan bahan dasar petasan seberat 100 kg di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berawal dari tertangkapnya Mulyadi (47) membawa dua gulung petasan siap diledakkan.
“Dari keterangan saksi Mulyadi petasan itu didapat dari saudara Asra yang tinggal di Pagedangan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, SIK., SH., MSI. Selasa (19/12/2017)
Selanjutnya Polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil membekuk Asra alias Oco (39), warga Pagedangan, Tangerang yang kedapatan menyimpan sejumlah petasan di rumahnya di Perum Dasana Indah, Kelapa Dua, Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti berupa 12 ikat kertas bahan petasan, tiga gulung sumbu petasan yang sudah jadi, 1.934 petasan berukuran diameter 2 sentimeter dan tinggi 4 sentimeter, serta 76 petasan berukuran diameter 4,5 sentimeter dengan tinggi 9,5 sentimeter.
“Kalau diuangkan ini jumlahnya mencapai Rp 100 juta dan peredarannya di Tangsel, Tangerang Kota, Parung, dan Bogor,” ujarnya
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus berbeda, Polisi mengamankan barang bahan peledak berupa potasium seberat 100 kg sebagai bahan baku petasan atau mercon di Tempat Pembuangan Sampah, depan TPU Karang Tengah, Kampung Malang Nengah Lambur, Rt 03/01, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Bahan peledak itu dikemas dalam 4 karung dengan berat masing 25 kilogram. Belum diketahui pemilik bahan peledak tersebut. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemiliknya.
Selanjutnya memusnahkan 100 kilogram bahan peledak jenis potasium di halaman belakang Polres Tangerang Selatan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diledakkan.
“Pemusnahan atau disposal ini dilakukan oleh Tim Jibom,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho di lokasi.