
LEBAK, Pelitabanten.com – Tiga pelaku penjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditangkap pihak Satreskrim Polres Lebak dengan harga Rp. 100.000 untuk bidang satu mata pelajaran.
“Kami mengamankan ketiga pelaku itu untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Selasa (11/4/2017)
Pelaku penjual kunci jawaban UN itu antara lain berinisial Z, G dan R juga tersangka ditangkap petugas di wilayah Serang. Ketiganya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut.
Di antaranya peran Z yang mengisi soal-soal ujian dan selanjutnya difotocopi naskah tersebut.
Sedangkan, tersangka G dan R bertugas sebagai orang yang menyebarkan soal kunci jawaban UN.
“Kami terus mendalami ketiga tersangka itu dan kemungkinan ada tersangka yang lainnya,” katanya.
Menurutnya, kepolisian memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang cepat lapor kepada petugas sehingga bisa menangkap pelaku penjual kunci jawaban UN.
Pengungkapan kasus tersebut tersangka menjual naskah kunci lembaran jawaban ke SMAN 3 dan SMAN 1 Rangkasbitung yang kini melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Para tersangka menjual naskah kunci jawaban itu kepada siswa yang sudah dikenal.
Dari bisnis membocorkan rahasia negara tersebut, ketiganya mampu meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya kira tersangka itu kunci jawaban kepada siswa yang sudah dikenal saja,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 322 KUH Pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.