Beranda News

Polisi Ungkap Kasus Judi Online dan Tertutup di Tangerang

Polisi Ungkap Kasus Judi Online dan Tertutup di Tangerang
Polres Metro Tangerang kota Ungkap Kasus Judi Online dan Tertutup. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi mengungkap kasus togel hongkong dan pakong di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Tiga orang tersangka inisial S, AG dan N di tangkap di wilayah hukum .

mengatakan para pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Neglasari.

“Peran para tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” ungkap Zain dalam jumpa pers. Kamis (24/11) siang.

Dalam beroperasi, mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam jalan operasionalnya selalu main kucing-kucingan dengan petugas.

“Operasi mereka tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar diatasnya” kata dia.

Baca Juga:  Terima Kirab Obor Porprov VI Banten, Wali Kota Benyamin Ajak Warga Dukung Kontingen Tangsel

Para tersangka didakwakan dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman paling lama enam Tahun penjara,” pungkas Zain.