SERANG, Pelitabaten.com, — Kepolisian Daerah (Polda) Banten tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dugaan pungli (pungutan liar) pengurusan jenazah korban tsunami di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Disampaikan, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi sumardi, didampingi Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. dalam Konferensi Pers. di Mapolda Banten. Sabtu, (29/12/2018).
Ketiga tersangka yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
“Kami (Polisi) telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Wasidik Ditreskrimsus.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.