Beranda News

Pungli Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Pungli Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Konferensi Pers Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami. Foto Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabaten.com, — Kepolisian Daerah (Polda) tetapkan 3 (tiga) orang sebagai dugaan pungli (pungutan liar) pengurusan jenazah di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.

Disampaikan, Kabidhumas AKBP Edi sumardi, didampingi Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. dalam Konferensi Pers. di Mapolda Banten. Sabtu, (29/12/2018).

Ketiga tersangka yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Pungli Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Konferensi Pers, Pungli Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka. Foto Pelitabanten.com

“Kami (Polisi) telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Wasidik Ditreskrimsus.

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Baca Juga:  Orientasi CPNS 2021, Sachrudin: ASN Muda Harus Berintegritas dan Siap Melayani