- Advertisement -
Beranda News

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, 2,31 Kg Sabu Disita di Rumah

Sabu 2,31 kIlogram Diamankan Polsek Tambora di Rumah Pelaku AW Alias Elung (32). Foto Pelitabanten.com (Ist)
- Advertisement -

JAKARTA BARAT, Pelitabanten.com – Seorang ditangkap jajaran Polsek Tambora, di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebanyak 11 paket berisi -sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku. Total dari sabu yang diamankan sebanyak 2,31 Kilogram.

“Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya sendiri saat berada dilantai dua di Jalan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.,” Kata Kapolsek Tambora dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, 2,31 Kg Sabu Disita di Rumah
Pelaku Narkoba AW alias Elung (32)
- Advertisement -

Menurut Putra, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial JJ () diambil di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, didekat tong sampah.

“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan JJ hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara di tempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk JJ (sistem tempel) bahkan dirumah pelaku diminta untuk dipasangkan yang dapat dikendalikan oleh JJ dari jauh (online),” ungkapnya.

Dia (pelaku) mengaku sudah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama lima bulan, lantaran mengaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap, uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -
Exit mobile version