TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Polresta Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia di Kampung Pondok Aren, RT 10/01, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok aren, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam jumpa pers, mengatakan kejadian berlangsung Rabu, 22 November 2017 sekira pukul 15.00 WIB dengan korban inisial MZ dan pelaku RJ (63).
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang sedang mengalami sakit stroke, dan barang bukti yang berhasil diamankan satu potong baju kaos warna merah muda bergambar barbie, satu potong celana bahan wama putih bercorak hitam, setu potong celana delam warna merah muda” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho. Jumat (12/1/2018)
Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatan pencabulan tersebut yang dilakukanya sebanyak 3 (tiga) kali.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang R1 Nomor 23 Tahun 2002 tenteng perlidungan anak serta Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (Ajis)