
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — E alias D (21) satu dari tiga kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Buser Reskrim Polsek Jatiuwung. Jum’at (10/5/2019).
Pelaku E diamankan usai menjalankan aksinya bersama dua temannya (Saat ini Buron- red) di Depan kafe Pallazo Villa Mutiara Pluit Kelurahan Periuk Kota Tangerang pada sabtu (4/5) lalu dengan menggasak 1 unit kendaraan roda dua (KR2) jenis Beat bernopol polisi B 6256 CVG milik korban Aldi Setiawan (19).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf melalui Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/5) dengan barang bukti 1 Unit Kendaraan milik korban dan 1 buah kunci letter T yang sering digunakan saat menjalankan aksinya,” Ujar Kanit Reskrim.
Dari hasil introgasi pelaku E menjalankan aksinya bersama dua rekannya dengan peran masing-masing dan menggunakan senjata api untuk menakuti calon korban saat aksinya terpergoki.

“Saat ini, pelaku yang diamanin baru satu orang, sedangkan dua lainnya tengah dalam pengejaran,” bebernya.
Saat ini pelaku E diamankan di Mapolsek Jatiuwung beserta barang bukti untuk menjalani penyidikan guna mengungkap kelompok pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tukasnya. (Iwan K. Halawa)
Editor : Ahmad Syihabudin