SERANG, Pelitabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penjual benur babby lobster yang merugikan negara sebesar Rp.600 juta.
Dari penangkapan tersebut, Kepolisian Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial W dan UY.
Dua orang pelaku itu, di tangkap di dua desa berbeda yakni di Desa Sentra dan Desa Tanjung panto, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada kamis tanggal 12/04/2018 kemarin.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim menjelaskan, bahwa pihaknya, telah menemukan adanya dugaan adanya usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Suarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kata, Kombes Abdul Karim modus operandi yang dilakukan keduanya, saat memperoleh dan menjual benih dilakukan dengan cara yang berbeda.
“Tersangka W dengan cara membeli dan mengumpulkan benih lobster, untuk dijual kembali kepada saudara dengan inisial B. Sementara, tersangka UY melakukan pengumpulan dan penjualan babby lobster ke saudara U yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
“Kedua tersangka mendapatkan Lobster dari para nelayan tikus bukan dari nelayan secara umum,” lanjutnya.
Dikatakan, Abdul Karim saat ini rencananya, Babby Lobster ini akan diserahkan ke pihak karantina ikan dan akan langsung dibuatkan berita acara penyerahan hari ini juga.
“Kita sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi hal ini, kita juga akan pantau terus, karena tidak menutup kemungkinan di tempat lain masih ada,” tukasnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 10312 ekor benur jenis pasir, 61lobster jenis mutiara, 2 tabung oksigen berikut selang, 2 buah baskom plastik, 38 buah toples plastik, 2 buah piring beling, 2 blower angin, Uang tunai 7.470.000 dan 2 buah Handphone.
Pasal yang dilanggar pasal 92 UU RI no 31 2004 tentang perikanan yang telah diubah oleh UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan tentang perikanan dengan denda sebesar Rp.1,5 Milyar. (Rizki)