SERANG, Pelitabanten.com — Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang berdekatan, Selasa (08/01) pukul 17.00 WIB.
Kapolda Banten, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi kepada awak media membenarkan, kemarin sore tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda. Rabu, (09/01/2019).
Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket saudara EG.
Selanjutnya pukul 20.00 WIB dilokasi Kedua berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.
Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan barang bukti 7 paket klip bening berisikan sabu-sabu disimpan dalam kotak pink.
“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy.